| Judul | Insinyur Kualitas | Departemen | Departemen Peralatan |
| Tanggung jawab | 1. Berpartisipasi dalam perencanaan kualitas tahap awal proyek baru, merumuskan, menerapkan, dan memelihara rencana pengendalian kualitas di berbagai tahap untuk memastikan kualitas produk atau layanan; menilai kemampuan proses secara teratur dan tidak teratur sesuai kebutuhan dan mengambil tindakan pencegahan yang sesuai. 2. Mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi prosedur inspeksi dan pengujian untuk memastikan produk memenuhi standar kualitas, berpartisipasi dalam perencanaan dan penerimaan peralatan dan perkakas; menyusun rencana pengukuran produk dan rencana alat ukur untuk tahapan proyek; melakukan analisis dan verifikasi sistem pengukuran, dan menyelaraskan dengan sistem pengukuran klien. 3. Bertanggung jawab atas persetujuan massal pelanggan dan audit di tempat, berpartisipasi dalam analisis PFMEA, dan memimpin persiapan dokumen PPAP. 4. Mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data terkait kualitas produk atau layanan, mengidentifikasi masalah, dan mengajukan saran perbaikan. 5. Berpartisipasi dalam audit sistem tahap proyek internal dan produk/proses, berpartisipasi dalam audit pihak kedua dan pihak ketiga; mengaudit proses dan dokumen produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dan peraturan kualitas. 6. Mengatur penyelesaian masalah terkait kualitas internal, melacak akar penyebab masalah, dan mengambil tindakan perbaikan. 7. Memimpin respons terhadap umpan balik pelanggan mengenai produk yang diproduksi secara massal dan melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. 8. Mengevaluasi dan mengawasi kualitas pemasok untuk menjamin stabilitas rantai pasokan. 9. Melatih karyawan untuk memahami standar dan proses kualitas, dan memberikan dukungan pelatihan yang diperlukan. | ||
| Persyaratan | 1. Gelar sarjana atau lebih tinggi, dengan pelatihan sistem mutu dan manajemen mutu. 2. Familiar dengan alat-alat kualitas seperti 8D dan tujuh alat QC, dan memiliki pengetahuan dalam lima alat inti (APQP/MSA/SPC/FMEA/PPAP). 3. Pengalaman kerja: Memiliki 3 tahun atau lebih pengalaman kerja yang relevan dalam manajemen mutu. | ||